Channel Anda [AKHIR MALI] Tidak Disetujui Untuk Program Partner YouTube. Pelajari Cara Mengajukan Permohonan Ulang

Advertisement

Penawaran Terbatas! Paket Data 25GB Hanya Rp 90.000


Dapatkan kuota besar 25GB untuk semua nomor AS, Loop, dan simPATI hanya dengan Rp 90.000, berlaku selama 30 hari! Internet lancar tanpa khawatir kehabisan kuota, cocok untuk streaming, gaming, dan browsing sepuasnya!

Aktifkan sekarang dan nikmati kebebasan internet!

Read More Beli Paket
Advertisement
Channel Anda Tidak Disetujui Untuk Program Partner YouTube. Pelajari Cara Mengajukan Permohonan Ulang | Ada sebuah channel Armaila yang Bergabung pada 17 Jan 2012 dengan 793.979x penayangan. Channel ini pada mulanya dibuat iseng iseng aja. Kontennya ada kreasi sendiri ada juga milik orang lain yang terasa kena di hati dan diupload ulang di channel ini.

Channel Anda Tidak Disetujui Untuk Program Partner YouTube. Pelajari Cara Mengajukan Permohonan Ulang

Sebelumnya channel ini sudah diterima oleh youtube untuk bermitra. Namun karena faktor peraturan baru 4000 jam ditonton dan 1000 subscriber akhirnya direview ulang. Masa reviewnya hampir setahun lebih.

Hari ini, 21 Agustus ada email yang masuk yang isinya seperti berikut ini:

Halo Akhir Mali,
Terima kasih atas permohonan Anda untuk Program Partner YouTube. Untuk mengevaluasi permohonan ini, tim kami telah meninjau channel Anda Akhir Mali dengan saksama. Sayangnya, menurut pendapat kami permohonan Anda tidak memenuhi kebijakan Program Partner YouTube sehingga saat ini kami belum dapat menyetujui channel tersebut untuk dimonetisasi.
Kami memiliki kebijakan yang kami yakini mendukung terciptanya lingkungan yang sehat bagi pengiklan, kreator, dan pengguna. Hal ini terkadang membuat kami harus membuat keputusan sulit seperti ini. Silakan buka halaman monetisasi untuk membaca lebih lanjut tentang kebijakan yang, berdasarkan tinjauan spesialis kami, belum dipatuhi oleh channel Anda.
Setelah menyesuaikan konten di channel Anda, pertimbangkan untuk mengajukan permohonan kembali. Anda dapat mengajukan permohonan kembali ke Program Partner YouTube dalam 30 hari.

Artinya untuk channel Anda
Meskipun tidak dapat memonetisasi karena hal ini, Anda masih memiliki akses ke sebagian besar fitur kreator lainnya, dan dapat:
  • Mengupload video
  • Mengedit atau menghapus video
  • Berkomunikasi dengan penonton
Tidak ada perubahan pada cara video Anda dipromosikan dalam sistem penelusuran dan rekomendasi kami.

Cara mengajukan permohonan kembali
Kami ingin Anda memiliki kesempatan memonetisasi, namun untuk itu, Anda perlu melakukan penyesuaian pada channel.
Jika ingin mengajukan permohonan kembali, sebaiknya Anda memulai dengan membuka halaman monetisasi untuk membaca lebih lanjut kebijakan yang dilanggar channel Anda. Setelah itu, tinjau video Anda berdasarkan kebijakan Program Partner YouTube dan Pedoman Komunitas. Langkah berikutnya adalah mengedit atau menghapus video yang melanggar kebijakan. Harap perhatikan juga bahwa kriteria kelayakan YPP standar, yaitu 4.000 jam tonton publik dan 1.000 subscriber, akan tetap berlaku di sini.
Dalam waktu 30 hari, Anda akan melihat opsi untuk mengajukan permohonan kembali di halaman monetisasi. Jika permohonan kembali diajukan, kami akan memeriksa kembali channel Anda dengan saksama. Kami akan mengirimkan pemberitahuan melalui email kepada Anda segera setelah proses ini selesai. Anda juga dapat memeriksa status permohonan di halaman monetisasi.
- Tim YouTube

Nah setelah di cek url yang diberikan oleh pihak youtube ternyata ada faktor yang perlu dibenahi seperti yang diuraikan berikut ini.

Monetisasi

Anda dapat mengajukan permohonan ulang untuk bergabung dengan Program Partner YouTube dalam waktu 30 hari pada 19 Sep 2018. Pelajari lebih lanjut

Inilah alasan channel Anda tidak disetujui untuk monetisasi

Alasan channel Anda dinyatakan tidak patuh:
  • Duplikasi

    Dalam sebagian besar kasus, Anda tidak dapat mengupload ulang konten milik orang lain kecuali jika Anda mendapatkan izinnya terlebih dahulu. Ingat: Memberi kredit video kepada pemilik konten atau menyatakan bahwa "tidak ada maksud melanggar hak cipta" tidaklah cukup. Pelajari lebih lanjut tentang hak cipta dan penggunaan yang diperkenankan
    Berikut beberapa jenis konten yang terikat hak cipta:
    • Karya audiovisual seperti acara TV dan film
    • Rekaman suara dan komposisi musik
    • Karya visual dan tulis, termasuk lukisan, poster, artikel, dan buku
    • Karya drama, misalnya teater dan musikal
    • Video game dan software komputer

Hal-hal yang tidak dinilai

Tujuan kami adalah menciptakan lingkungan yang adil bagi semua kreator. Kami tidak menilai hal-hal seperti:
  • Seberapa unik channel Anda

  • Popularitas video Anda

  • Seberapa politis channel Anda

  • Seberapa sering Anda mengupload video

  • Orientasi seksual atau identitas gender

  • Interaksi Anda dengan penggemar

Tips agar channel Anda disetujui pada kesempatan berikutnya

Anda dapat melakukannya! Berikut beberapa tips agar channel Anda disetujui pada kesempatan berikutnya:
  • Pelajari kembali peraturannya

    Pastikan channel Anda mematuhi kebijakan monetisasi YouTube.
  • Jangan dibuat-buat

    Hindari mengupload konten milik orang lain, dan jangan membayar untuk meningkatkan jumlah penayangan, suka, atau subscriber.
  • Ajukan ulang jika sudah siap

    Luangkan waktu Anda dan pastikan semuanya sudah oke. Anda dapat mengajukan ulang kapan saja setelah tanggal 19 Sep 2018.

Jadi. Channel yang sebelumnya ngasal ini masih ada harapan untuk diperbaiki dengan mencoba untuk mengikuti arahan yang tersebut diatas. Lanjut coba lagi untuk membenahi sambil berharap diterima untuk diajukan kembali pada tanggal 25 Feb 2018 seperti info yang yang telah youtube beberkan sebelumnya.

Namun. Aku mulai mengajukan ulang kembali pada 19 september 2018 karena baru pada saat itu terpenuhi syarat 1000 subscriber dan 4000 jam tayang. Review baru selesai pada 30 desember 2018 dengan hasil yang kurang memuaskan setelah penantian 4 bulan lebih. "Channel Anda [AKHIR MALI] Ditangguhkan Untuk Ditinjau Lebih Lanjut". Cek selengkapnya link tersebut
Advertisement

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Iklan

Close x